Pasal 294 UULAJ | Razia - Denda - Tilang


Kena razia atau tilang pasal 294 terkadang memang menyebalkan, apalagi disaat lagi tidak punya uang. Berikut ini adalah isi beserta informasi biaya denda tilang pasal 294 yang harus dibayar.

Pasal 294 UULAJ

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut isi Pasal 294 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pasal 294 : Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Tips Agar Tidak Kena Razia Dan Tilang Pasal 294 UULAJ

Berkendara di jalan raya umum mengharuskan kita untuk selalu mematuhi segala rambu, marka maupun segala ketentuan undang-undang berlalu-lintas yang sudah ditetapkan.

Maka pastikanlah pada saat anda ingin berbelok selalu menyalakan lampu sein kiri ataupun sein kanan. Dan apabila anda ingin berputar arah atau putar balik maka alangkah baiknya mencari tempat yang diperuntukan untuk memutar arah (U TURN) sambil menyalakan lampu isyarat sein.

Demikianlah artikel tentang Razia, Tilang, Denda dan Pasal 294 UULAJ. Semoga kedepannya kita lebih waspada dan mawas diri sebelum memulai bepergian menggunakan kendaraan bermotor.

Cukup Sekian, Semoga bermanfaat.
Jangan lupa share atau bagikan artikel ini supaya berguna juga untuk orang lain.